Selasa, 11 Oktober 2016

ALUR DAN PERSYARATAN PENGAJUAN SKP PPNI

Berikut Alur dan Persyaratan untuk pemberkasan SKP PPNI melalui DPK RSCM:

A. Alur Pengajuan SKP
  1. Panitia Kegiatan mengirimkan Berkas Pengajuan SKP melalui email DPK RSCM (skp.ppnirscm@gmail.com) paling lambat 1 bulan sebelum kegiatan dilaksanakan
  2. DPK RSCM melakukan verifikasi kelengkapan berkas pengajuan termasuk status keanggotaan Nara Sumber Perawat
  3. DPK RSCM mengirimkan Berkas Pengajuan SKP kepada sekretariat PPNI (DPW dan atau DPP) sesuai jenis kegiatan sebagai berikut:
    • Kegiatan Seminar/Workshop/Pelatihan (Peserta Lokal): dikirim ke DPW
    • Kegiatan Seminar/Workshop/Pelatihan (Peserta Nasional/Internasional): dikirim ke DPW (untuk mendapatkan rekomendasi) dan DPP
    • Kegiatan Pelatihan Kekhususan (Peserta Lokal/ Nasional/ Internasional): dikirim ke DPW (untuk mendapatkan rekomendasi) dan DPP.
      • Kegiatan Pelatihan Kekhususan meliputi:
        - Kamar Bedah Dasar
        - Hemodialisis
        - Critical Care (Pelatihan ICU Basic, Intermediate, dan Advance)
        - Manajemen Bangsal dan Manajemen Asuhan Keperawatan Profesional
        - Perawatan Luka & Stoma
        - Kardiologi Dasar
        - Orthopedi advance skill & Velo
        - Bronkoskopi
        - Psychiatric Intensive Care Unit
        - Flight nursing
        - Pelatihan Intensive Care Pediatrik dan Neonatus (PICU dan NICU)
        - Maternity Care Advance
        - Pelatihan Keperawatan Urologi dasar
        - Perawatan Mata Dasar
        - Pelatihan Infection Prevention Control Nurses (Dasar, Tingkat Lanjut, dan Training of Trainer)
        - Perawat Endoskopi (Basic 1 2, Intermediate, Advance, Expert)
        - Training Of Trainer
        - Pelatihan Penilai Kompetensi Klinik (Assesor)                                                       - Emergency Nursing/ BTCLS
  4. Sekretariat PPNI, melakukan pengecekan kelengkapan berkas permohonan sesuai
    dengan persyaratan PKB  yaitu:
    1) Narasumber/ fasilitator/ pelatih;
    2) Akreditasi lembaga
    3) Susunan acara
    4) Akreditasi program pelatihan                                                                                                    5) Surat keterangan tentang persetujuan penyelenggaraan kegiatan di wilayah oleh DPW PPNI Provinsi (sesuai jenis kegiatan di poin 3)
  5. Proses Pengecekan Berkas dilakukan maksimal 2 minggu setelah berkas lengkap diterima sekretariat PPNI (DPW atau DPP)
  6. Tim Telaah/ Tim Penilai PPNI mengadakan rapat untuk melakukan penilaian dengan menggunakan formulir penilaian berkaitan dengan substansi dan kelayakan dari kegiatan yang dilakukan. Setelah dinilai, maka Tim Telaah/ Tim Penilai PPNI mengeluarkan laporan singkat tentang hasil telaah dari permohonan pengajuan SKP yang ditandatangani oleh tim penilai. Hasil telaah dari Tim Telaah/ Tim Penilai PPNI berupa keputusan permohonan pengajuan SKP. Proses penilaian hingga putusan keluar berlangsung selama 1 (satu) minggu
  7. Jika disetujui permohonan pengajuan SKP, sekretariat akan menyampaikan informasi/ invoice untuk membayarkan sesuai dengan ketentuan pembiayaan pemberian SKP dan institusional fee (melalui wa/ sms/ email) melalui Bank yang telah ditetapkan secara nasional. Pembayaran yang sudah dilakukan pengusul, bukti transfer diminta untuk dikirimkan ke email PPNI resmi untuk selanjutnya diproses surat resmi yaitu berupa surat pengantar pemberian SKP dan surat keputusan Dewan Pengurus PPNI tentang pemberian SKP. Surat tersebut di email dan pos tercatat atau bisa diambil langsung oleh pengusul dengan terlebih dahulu pengusul diberitahu
  8. DPK RSCM mengirimkan Invoice ke Pengusul/ Penyelenggara
  9. Jika tidak disetujui permohonan SKP oleh Tim Telaah/ Tim Penilai PPNI, maka pengusul akan diberikan jawaban surat resmi.
  10. Keputusan Tim Telaah/ Tim Penilai PPNI tentang permohonan pengajuan SKP diserahkan kepada sekretariat PPNI untuk dibuatkan surat resmi jawaban resmi dari PPNI kepada DPK RSCM, dengan proses berlangsung 1 (satu) minggu.
  11. DPK RSCM mengirimkan surat jawaban resmi dari PPNI kepada Pengusul/ Penyelenggara
B. Berkas Pengajuan SKP
     Berkas Pengajuan SKP terdiri dari:
  • Surat Permohonan SKP ditujukan ke PPNI DPK RSCM
  • BUKTI AKREDITASI LEMBAGA (Sementara ini diperbolehkan: Copy Sertifikat Akreditasi RS)
  • Khusus Nara Sumber dari Perawat RSCM dilengkapi dengan Surat Keterangan telah melaksanakan pembayaran Iuran Anggota PPNI dari tahun 2012 s.d. saat ini (surat dapat diminta ke Staf Admin DPK RSCM)
Semua Berkas dikirim via email dalam bentuk PDF ke: skp.ppnirscm@gmail.com

Setelah Kegiatan Selesai, Penyelenggara mengirimkan laporan kegiatan (maksimal 1 bulan setelah kegiatan dilaksanakan) disertai dengan copy daftar hadir dan bukti evaluasi peserta (jika ada) melalui email skp.ppnirscm@gmail.com dengan subjek: laporan kegiatan. Semua berkas discan dan dinkonversi ke dalam bentuk pdf.
Berikut format laporan kegiatan:
FORM LAPORAN KEGIATAN

3 komentar:

  1. pak tmnku tanya memang sekarang ada aturan begini kedepannya skp slain dri dpp dan dpw dki tidak akan di akui oleh dpw dki saat verifikasi skp untuk perpanjang untuk yg wilayahya dki jadi tidak bisa ikut gitu ya ke daerah..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jika peserta dari luar daerah artinya kegiatan termasuk yg skp nya dikeluarkan oleh DPP

      Hapus
  2. mohon izin bertanya...

    apakah dan bagaimanakah lembaga NGO/Yayasan kemanusian bisa bekerjsama tuk membuka kelas training MFR? mohon petunjuknya. makasih

    BalasHapus