Jumat, 12 Agustus 2016

PENDAFTARAN ONLINE PENGAJUAN SIPP (SIK)

Sehubungan dengan perubahan pengurusan SIPP (SIK) di PTSP berikut kami sampaikan revisi alur pengurusan SIPP (SIK).

  1. Surat rekomendasi PPNI (Profesi) dan izin operasional RS, bisa meminta ke petugas PPNI Komisariat RSCM untuk pengajuan ke PPNI Jakarta Pusat, dengan syarat membawa Bukti Pembayaran Iuran PPNI. Surat keterangan dari atasan bisa meminta ke kepala unit/Departemen masing masing

     2.  Pemohon melakukan registrasi online di PTSP DKI
  • Pilih Login, lalu pilih daftar baru
  • isi data yang tertera dsana
  • Akan di kirim Unsername dan Pin ke email oleh PTSP, untuk bisa mengisi data-data selanjutnya
  • Pilih Izin Praktik Perawat Fasilitas kesehatan.
  • Pemohon mengisi form registrasi online dengan lengkap

NB: Untuk Panduan Pendaftran Online Bisa di Klik Panduan Registrasi Online SIPP (SIK)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar